5 Aplikasi Bayar Pajak Motor Online Dari Pemerintah Indonesia

5 Aplikasi Bayar Pajak Motor Online Dari Pemerintah Indonesia

Seiring berkembangnya teknologi, pemerintah Indonesia terus berupaya mengoptimalkan pembayaran pajak lewat berbagai aplikasi yang memudahkan para wajib pajak.

Termasuk bagi yang ingin bayar pajak motor online. Setidaknya sudah ada 5 aplikasi bayar pajak yang dapat dimanfaatkan para wajib pajak untuk membayar pajak.

Direktorat Jenderal Pajak sebagai pihak yang mengelola penerimaan pajak dari perpajakan sudah mengeluarkan layanan pajak online bernama DJP online.

Tak hanya itu, pihaknya juga dibantu dengan berbagai aplikasi tambahan untuk pembayaran pajak. Jadi, tak ada lagi alasan untuk tidak bayar pajak. Berikut beberapa aplikasi yang dapat digunakan :

1. e-Registration : Daftar Sebagai Wajib Pajak

e-Registration atau yang dikenal dengan sebutan sistem pendaftaran wajib pajak merupakan sistem aplikasi yang menjadi bagian Sistem Informasi Perpajakan DJP.

e-Registration berbasis perangkat keras serta perangkat lunak yang dihubungkan perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola pendaftaran wajib pajak.

Sistemnya dibagi menjadi dua bagian yakni sistem yang digunakan para wajib pajak untuk mendaftar pembayaran pajak secara online.

Sedangkan sistem kedua digunakan petugas pajak untuk mengecek dan melakukan verifikasi pendaftaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

2. e-Filing : Lapor Pajak Online

e-Filing merupakan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara real-time dan online memakai jaringan internet. Aplikasi e-Filling dapat diunduh di DJP online melalui https://djponline.pajak.go.id/account.

Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat melaporkan berbagai SPT seperti SPT PPh, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 22 da. SPT PPh Pasal 4 ayat 2.

e-Filing DJP juga menyediakan formulir SPT 1770SS dan 1770S  yang dapat diisi langsung melalui aplikasi. Sedangkan pelaporan SPT 1770 dan 1771, wajib pajak harus mengunduh SPT terlebih dahulu.

Baru selanjutnya, SPT dapat dilaporkan dengan mengunggah file CSV SPT yang telah diisi di DJP online. Meskipun agak ribet tapi semuanya dapat dilakukan dengan cepat.

3. e-Billing : Pembayaran Pajak Online

e-Billing merupakan pembayaran pajak online memakai kode billing. Seperti sebelumnya, aplikasi ini dapat diunduh melalui DJP online sesuai kebutuhan wajib pajak..

Kode billing merupakan kode khusus yang berisi angka yang telah diberikan melalui sistem billing sesuai status jenis pajak yang ingin dibayarkan wajib pajak..

Sedangkan billing system merupakan sistem khusus yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pengembalian Belanja dan Surat Setoran Bukan Pajak.

Selain memakai DJP Online, kode billing yang diinginkan juga dapat dibuat melalui Laman Portal Penerimaan Negara, Bank atau Pos Persepsi atau petugas DJP.

Bayar pajak motor online sudah dapat dilakukan oleh setiap wajib pajak. Jadi, Anda dapat membayar pajak motor di mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengantri terlebih dahulu.

Others